Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%? Lengkapi Dulu Dokumen Ini!


Cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit apalagi sulit. Selama memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa cair 100%!

Apakah kamu saat ini tengah membutuhkan dana segar? Bila kamu baru saja resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, ataupun baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mungkin memutuskan pindah domisili di luar negeri, kamu berpeluang mendapatkan dana tunai yang selama ini tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan!

Dana itu sah milik kamu karena berasal dari upah pekerjaan yang kamu jalankan selama ini. Bila Anda cermati slip upah bulanan, setiap bulan pasti ada potongan sebesar 5,7% dari total upah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dan kantor pemberi kerja berbagi beban iuran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2% ditanggung oleh si pekerja sendiri dan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Semua orang yang pernah bekerja di Indonesia, terutama di sektor formal, hampir pasti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang yang diwajibkan pada perusahaan atau pemberi kerja. Bila perusahaan tempat kamu bekerja memang taat hukum, karyawan mereka pasti sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, bila memang kamu sudah jelas tercatat menjadi peserta dan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, cara pengurusannya tidak susah, lho. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini sudah jauh lebih modern dan nyaman layaknya layanan korporasi modern seperti perbankan. Kamu hanya perlu memastikan telah melengkapi persyaratan utama termasuk kelengkapan dokumen yang diwajibkan.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tanda bukti utama Anda memang tercatat sebagai peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Ketika Anda mengundurkan diri dari kantor, terkena PHK atau hendak berpindah domisili ke luar negeri, pastikan Anda sudah mengantongi kartu ini dari kantor lama, ya.

Perusahaan yang tertib administrasi biasanya akan langsung memberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini pada karyawan mereka yang resign atau PHK. Nah, bagaimana bila Anda belum memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan? Silakan menanyakan pada bagian Human Resources Development (HRD) di kantor lama.

Kebanyakan perusahaan biasanya hanya memberikan informasi tentang nomor kepesertaan. Sedangkan fisik kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan baru mereka berikan ketika karyawan yang bersangkutan berhenti  kerja dari kantor tersebut.

Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%, Anda siapkan kartu peserta ini juga fotokopi kartu setidaknya 4 lembar. O, iya, pastikan juga mengecek terlebih dulu apakah nama Anda benar-benar tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anda bisa mengeceknya secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bila ternyata ada ketidaksinkronan data, tidak perlu panik. Anda bisa mengurusnya segera agar proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa lekas tuntas

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan harus dilampirkan untuk keperluan pencairan dana BPJS semua jenis kategori. Apakah kategori resign sebelum usia pensiun, pensiun, meninggal dunia, berpindah domisili ke luar negeri, cacat tetap total, terkena PHK, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan sebagian 10%, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan sebagian 30% (untuk perumahan), juga bagi WNI atau WNA yang hendak meninggalkan Indonesia (berpindah domisili).

2. Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Paspor


Selain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga harus membawa KTP atau Paspor sebagai tanda bukti identitas diri.

Bawa KTP atau Paspor asli Anda yang masih berlaku dan lengkapi dengan fotokopi setidaknya 4 lembar untuk berjaga-jaga. Pasalnya, tidak semua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan lokasinya berdekatan dengan tempat fotokopi. Lebih baik Anda mengantisipasi sendiri kebutuhan.

Dokumen ini juga harus dilampirkan untuk keperluan pencairan dana BPJS, berlaku bagi semua jenis kategori. Apakah kategori resign sebelum usia pensiun, pensiun, meninggal dunia, berpindah domisili ke luar negeri, cacat tetap total, terkena PHK, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan sebagian 10%, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan sebagian 30% (untuk perumahan), juga bagi WNI atau WNA yang hendak meninggalkan Indonesia (berpindah domisili).

3. Kartu Keluarga


Sudah membawa KTP, masih perlu Kartu Keluarga juga? Benar. Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melampirkan KK asli di mana nama Anda sudah tercatat di KK tersebut.

Siapkan pula fotokopi KK kurang lebih 2-4 lembar. Jangan lupa memastikan bahwa KK Anda sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga.

Dokumen KK berlaku untuk peserta BPJS semua kategori kecuali pengurusan untuk WNI/WNA yang hendak meninggalkan Indonesia.

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring)


Dokumen ini juga harus Anda sertakan bila Anda ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%. Berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri atau resign sebelum usia pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun 56 tahun.

Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan juga wajib dilampirkan oleh peserta BPJS yang berstatus warga negara Indonesia yang berniat pindah domisili ke luar negeri.

Apa saja isi surat keterangan berhenti kerja? Standarnya, surat ini memuat nama pekerja, tempat tanggal lahir, alamat, juga keterangan masa kerja hingga tanggal terakhir kerja.

Surat juga harus dilengkapi dengan cap atau stempel perusahaan juga tanda tangan kepala HRD.

5. Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pemberi kerja ke Dinas Ketenagakerjaan


Surat ini merupakan surat dari perusahaan tempat Anda dulu bekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat berisi penjelasan tentang status Anda sebagai tenaga kerja di perusahaan tersebut sejak tanggal x sampai tanggal x. Berikut keterangan posisi jabatan terakhir di perusahaan tersebut.

Pastikan surat ini memuat stempel perusahaan dan tanda tangan Kepala HRD kantor. Apakah perlu stempel atau legalisir dari Dinas Tenaga Kerja? Tidak perlu. Cukup stempel dari perusahaan dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang saja. Itu sudah cukup untuk persyaratan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Bawa dokumen asli berikut fotokopinya. Dokumen ini dibutuhkan bagi Anda yang mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan karena resign sebelum usia pensiun, berhenti kerja setelah usia 56 tahun atau WNI yang akan meninggalkan Indonesia.

Dokumen ini wajib Anda lampirkan meskipun pengunduran diri Anda sudah lama terjadi. Mau tidak mau, Anda harus mendatangi kantor lama dan meminta surat seperti ini.

6. Buku Rekening Bank untuk pencairan melalui transfer bank

Setiap langkah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa pilihan mekanisme pencairan dana. Yaitu, melalui transfer bank, tunai atau cashless. Bila memilih mekanisme transfer ke rekening bank, Anda perlu menyertakan dokumen berupa buku tabungan rekening berikut fotokopi halaman depannya. BPJS Ketenagakerjaan membolehkan rekening bank apapun, selama itu memang rekening Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau rekening Anda sebagai ahli waris yang sah.

Ini untuk memastikan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan memang diterima oleh si peserta. Nah, bila pencairannya adalah karena si peserta telah meninggal dunia, maka Anda harus melampirkan dokumen wajib seperti fotokopi KTP atau paspor ahli waris berikut dokumen asli, lalu surat kematian asli atau legalisir, juga surat keterangan ahli waris.

Sedangkan bagi peserta BPJS yang hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kategori cacat tetap total, maka wajib pula melampirkan dokumen berupa surat keterangan cacat total tetap dari dokter dan surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat.

7. Akte Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Bila Anda hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena terkena PHK, jangan lupa menyertakan akte penetapan PHK dari Pusat Hubungan Industrial. Namun, bila Anda belum mengantongi akte ini, maka cukup lampirkan fotokopi perjanjian bersama dan tanda bukti pendaftaran perjanjian bersama ke pengadilan hubungan industrial.

Berikut check list kebutuhan dokumen bagi Anda yang hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk semua kategori peserta:


Semua dokumen yang diwajibkan itu harus Anda sertakan dalam format asli dan fotokopi ketika hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen-dokumen tersebut harus disertakan berikut formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. Formulir itu bisa Anda unduh di website BPJS Ketenagakerjaan.

Di kantor BPJS Ketenagakerjaan nanti, Anda juga biasanya langsung diberikan formulir kosong untuk diisi oleh petugas di kantor BPJS. O, ya, kendati bisa mengajukan klaim secara online, Anda tetap harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk langkah pencairan dana.

Mengapa demikian? BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan keaslian seluruh dokumen berikut data diri Anda. Langkah pencairan online mempermudah Anda dari sisi pengecekan kelengkapan dokumen. Sedangkan kedatangan secara fisik di kantor BPJS Ketenagakerjaan tetap diwajibkan karena pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil foto peserta atau ahli waris yang mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Anda bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kantor BPJS Tenaga Kerja di Indonesia. Selama persyaratan dokumen terpenuhi, pencairan dana bisa dilakukan dengan mudah. Anda lebih baik memilih kantor yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.

Mengapa? Bila ada kekurangan dokumen yang harus dipenuhi, Anda bisa langsung melengkapi tanpa membuang waktu bolak balik ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hari Jumat biasanya jumlah pengantri yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu banyak bila dibandingkan hari-hari lain. Bila semua dokumen Anda lancar, waktu yang dibutuhkan hingga persetujuan pencairan dana tidaklah lama. Tak sampai 1 jam! Mudah bukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Gunakanlah dana Jaminan Hari Tua (JHT) kamu untuk kegiatan produktif. Misalnya, sebagai modal usaha rintisan.


Sumber :