Kenali Pengertian Cuti Bekerja di Indonesia Beserta Jenis-Jenisnya

Fresh graduate atau masyarakat jika ingin mulai bekerja harus memahami makna pengertian cuti bekerja terlebih dahulu. Jangan sampai sembarangan mengajukan hal tersebut tanpa mengetahui kebijakan perusahaan dan tata peraturannya. Akibatnya Anda dianggap melanggar aturan kantor kemudian dikenakan surat peringatan hingga sanksi tegas.


Setiap pegawai tetap maupun sementara mendapatkan hak cuti. Akan tetapi perusahaan membatasi jumlah pengambilan cuti bergantung kebijakan atasan dan jenis kepentingannya. Jika Anda hanya mempunyai urusan pribadi bersama keluarga, tentunya cuti diajukan hanya dalam hitungan hari. Sedangkan kondisi tidak terduga seperti kecelakaan, sakit parah hingga melahirkan menjadi pertimbangan lain.

Kita akan ketahui pengertian cuti dahulu supaya tidak menimbulkan salah pemahaman. Setelah itu Anda dijelaskan tentang macam-macam perbedaan hak izin tersebut mulai dari cuti paling singkat hingga terpanjang. Pasalnya banyak orang tidak mau belajar mengenai proses tersebut sehingga sering mengalami masalah selama bekerja.

Apa yang Dimaksud Mengajukan Cuti?

Secara garis besar pengertian cuti bekerja adalah izin tidak masuk bekerja. Itupun istilah paling umum diketahui oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun sejatinya cuti mempunyai cakupan sangat luas bergantung tujuan dan tingkat kepentingannya. Berasal dari kata chutti yaitu Bahasa Hindi berarti ketidakhadiran dimana karyawan mengajukan izin kepada atasannya.

Tujuan cuti berdasarkan arti kata tersebut adalah memberikan kesegaran pikiran, jasmani dan rohani kepada pegawai perusahaan. Dan benar kalau cuti tidak hanya bersifat mendadak atau untuk persoalan genting. Akan tetapi Anda boleh mengajukan izin kepada atasan untuk keperluan pribadi seperti jalan-jalan, istirahat bahkan liburan panjang.

Beberapa negara selain Indonesia, contohnya Selandia Baru beserta Australia memberlakukan aturan cuti menarik. Perusahaan disana termasuk PNS menganggap cuti adalah kepentingan karyawan yang tidak bisa dihalangi. Akan tetapi pihak perusahaan tetap memertimbangkan tujuan beserta jangka waktu izin tersebut. Ditakutkan karyawan menyalahgunakan hak tersebut untuk melakukan pelanggaran kerja.

Baca Juga: Solusi Menghadapi PHK Kantor Agar Semangat Menjalani Hidup
Baca Juga: Tips Hemat Merantau Ala Anak Kos yang Bekerja
Baca Juga: Sukses Tembus Job Fair Sesuai Bidang Pekerjaan Idaman

Dalam pengertian cuti bekerja membicarakan tentang landasan hukum. Izin bekerja baik PNS maupun perusahaan swasta juga menjelaskan perkara tersebut. Salah satunya Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Aturan Pemerintah Nomor 24, Tahun 1976, dan Surat Edaran BAKN Nomor 01/SE/1976. Semuanya mengatur kebijakan cuti yang merupakan hak seluruh karyawan Indonesia.

Jenis-Jenis Cuti Bekerja di Indonesia

1. Cuti Tahunan Karyawan.

Setelah pengertian cuti bekerja Anda ketahui maknanya, kita akan membahas jenis cuti tahunan. Tiap karyawan mempunyai hak libur beberapa hari hingga hitungan minggu dalam setahun. Mereka bebas menggunakannya kapanpun sesuai kebijakan dan jangka waktu berlaku. Sebagian besar perusahaan termasuk PNS memberikan batas maksimal 12 hari selama 12 bulan.

2. Cuti Sakit.

Kondisi sakit adalah izin tidak terduga asalkan Anda memberikan bukti seperti keterangan dokter. Tidak ada batasan minimal dan maksimal tentang keadaan karyawaan ketika sakit apalagi tergolong penyakit parah. Jika waktunya lebih lama dari dugaan awal, Anda sebaiknya menghubungi atasan untuk meminta perpanjangan izin.

3. Cuti Hamil dan Melahirkan.

Terdapat aturan cuti mengenai kondisi wanita hamil dan melahirkan. Kondisi tersebut diatur dalam pasal 82 ayat (1), menyatakan bahkan wanita pekerja dalam kondisi hamil boleh mengambil cuti sebanyak 1,5 bulan sebelum proses melahirkan. Setelah melahirkan mereka boleh mengambil cuti kembali selama 1,5 bulan.

4. Jenis Cuti Penting Lainnya.

Adapun jenis cuti lainnya bisa Anda ajukan kepada perusahaan. Beberapa diantaranya seperti izin menikah serta berbulan madu, liburan, mengurus anggota keluarga sakit, suami/istri sakit, anggota keluarga meninggal, dsb. Kepentingan tersebut memang resmi diatur dalam pasal 93 ayat (4), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

Alur Mengajukan Cuti Kepada Perusahaan

Setelah Anda tau pengertian cuti bekerja dan jenisnya, sekarang pelajari cara mengajukan izin secara tepat. Meskipun cuti telah menjadi hak karyawan bahkan diatur dalam undang-undang tertulis tetapi Anda harus menyampaikan surat izin. Devisi yang menangani masalah karyawan adalah HRD sehingga keterangan harus diberikan kepada mereka.

Konsultasikan dahulu kebutuhan Anda kemudian mintalah saran. Kemungkinan besar perusahaan langsung memberikan izin atau malah meminta beberapa syarat tertentu. Misalnya, Anda diperbolehkan cuti liburan selama seminggu asalkan seluruh pekerjaan terselesaikan. Selain itu perusahaan butuh berkas pendukung sebagai bukti seperti surat dokter jika Anda meminta izin sakit.

Buatlah surat secara tepat dengan penggunaan bahasa sopan. Perusahaan biasanya mempunyai format penulisan pesan supaya lebih mudah mengurusnya untuk keterangan karyawan. Tanyakan hal tersebut kepada tim HRD beberapa hari sebelum Anda mengajukan izin tidak masuk bekerja. Jangan sampai membolos tanpa alasan kuat karena berdampak buruk pada reputasi Anda sebagai karyawan.

Sebagai pegawai profesional, kita harus menaati peraturan perusahaan termasuk cara mengajukan cuti. Hak tersebut dimiliki oleh seluruh karyawan. Namun atasan meminta Anda mengikuti kebijakan berlaku sebelum mengajukan izin dalam waktu cukup panjang. Pahami dahulu pengertian cuti bekerja seperti di atas kemudian jenis-jenisnya dan belajar cara membuat surat cuti secara formal.

Keyword : pengertian cuti bekerja

Deskripsi : masyarakat harus belajar pengertian cuti bekerja beserta jenisnya sebelum terjun langsung ke dunia bekerja. 

Postingan Lainnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel