Anda Harus Tau, Begini Kewajiban Perusahaan Kepada Karyawannya!

Banyak orang tidak memahami apa saja kewajiban perusahaan sehingga mereka merasa tidak betah. Hanya beberapa bulan bahkan hitungan minggu bergabung dengan sebuah perusahaan, karyawan baru merasa dirugikan kemudian resign. Padahal mereka tidak paham sama sekali tentang peraturna berlaku termasuk hak pekerja beserta tanggung jawab perusahaannya.


Sebagai karyawan kita tidak hanya menjalankan kewajiban seperti mematuhi kebijakan perusahaan, melaksanakan tanggung jawab dan bekerja secara maksimal. Namun Anda berhak menanyakan apa saja hak yang didapatkan selama menjadi pegawai disana. Perusahaan terkait akan menjelaskan kewajiban mereka berupa fasilitas kantor selama Anda memegang kontrak menjadi pegawainya.

Biasanya atasan menjelaskan semua hal tersebut sejak awal, tepatnya ketika wawancara pekerjaan baru. Anda dipersilakan bertanya langsung tentang berapa besar gaji, macam-macam tunjangan, fasilitas kesehatan, dsb. Disini kita akan belajar tentang aneka kewajiban perusahaan supaya Anda mendapatkan hak seutuhnya. Apalagi persoalan ini sangat memengaruhi kinerja Anda di kantor.

Mengenali Dahulu Hak Dasar Karyawan

Kita tidak akan membahas kewajiban perusahaan dahulu melainkan memahami hak-hak dasar karyawan saat bekerja. Anda nantinya diberikan berbagai macam hak sebagai salah satu anggota perusahaan tersebut. Dengan kata lain sebagian besar fasilitas didalamnya dapat dipergunakan untuk menunjang peforma bekerja. Misalnya menggunakan komputer, mobil kantor, dll.

1. Karyawan berhak dapatkan upah layak berdasarkan kebijakan perusahaan atau standar daerah tertentu. Itupun sudah diperjelas oleh pihak atasan sebelum Anda benar-benar diterima bekerja disana. Kalaupun dibolehkan tawar-menawar jumlah gaji maka disampaikan sejak awal. Biasanya perusahaan akan berikan penghasilan lebih tinggi bergantung seberapa bagus kinerja Anda.

2. Hak pribadi juga harus diperhatikan sebagai pekerja. Adapun beberapa contohnya seperti menjalin hubungan kerja dengan teman lainnya. Selain itu Anda dapat menuntut standar jam kerja normal setidaknya 7 jam sehari selama 6 hari bekerja. Cuti beserta jaminan kesejahteraan juga menjadi hak pribadi karyawan yang dapat diajukan kepada atasan.

3. Hak lainnya berupa kebebasan Anda selama bekerja dan mendapatkan perlindungan perusahaan. Kenyamanan karyawan turut diperhatikan pihak perusahaan karena salah satu tugas atasan adalah mengayomi bawahan. Kalau terjadi masalah atau gangguan segera laporkan kepada bidang pengaduan. Jangan sampai menunggu terlalu lama karena memicu munculnya permasalahan lebih serius.

Apa Saja Kewajiban Perusahaan untuk Karyawan?

Untuk kewajiban perusahaan sendiri ternyata banyak sekali dan termasuk hak tiap karyawan. Kewajiban tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, mengayomi seluruh karyawan. Tak hanya pekerja tetap melainkan anak magang ataupun staff dalam perusahaan tersebut. Selain itu adanya fasilitas lengkap turut mendukung perkembangan kinerja Anda menjadi pegawai profesional.

1. Kewajiban pertama adalah upah atau gaji. Atasan akan memberikan penghasilan perbulan sesuai jabatan dan kinerja masing-masing karyawan. Mereka bersikap adil dalam perhitungan tersebut supaya tidak menimbulkan perasaan iri apalagi protes antar pegawai. Beberapa karyawan berprestasi akan diberikan apresiasi berdasarkan kebijakan perusahaan seperti kenaikan jabatan dan gaji.

2. Tunjangan tambahan juga turut menjadi kewajiban mereka. Tunjangan diluar gaji pokok seperti pemberian uang pensiun, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dsb. Tunjangan tidak harus berupa uang melainkan perlindungan masa depan sebagai pegawai di tempat tersebut. Untuk informasi lebih detail maka Anda perlu menanyakan langsung kepada pihak terkait.

3. Aneka fasilitas dalam kantor harus dilengkapi untuk menunjang pekerjaan tiap karyawan. Fasilitas tidak berupa uang tambahan atau tunjangan melainkan kompensasi dalam lingkungan pekerjaan Anda. Misalnya Anda diberikan mobil dinas beserta supir untuk mengantar kegiatan meeting. Perusahaan memberikan makan siang, free minuman, kendaraan untuk mobilisasi, dsb.

Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Kewajibannya

Akan sangat menyebalkan kalau tidak ada kewajiban perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Banyak sekali kasus ini terjadi bahkan di perusahaan populer sekalipun sehingga membuat reputasinya menurun. Kasus paling parah ketika sebagian besar karyawan mengajukan protes keras dalam bentuk demo atau mogok kerja untuk menuntut semua haknya.

Baca Juga: Trik Sukses Mendapatkan Kenaikan Gaji Besar dari Atasan
Baca Juga: Kenali Pengertian Cuti Bekerja di Indonesia Beserta Jenis-Jenisnya
Baca Juga: Solusi Menghadapi PHK Kantor Agar Semangat Menjalani Hidup

Apabila perusahaan tempat Anda bekerja terbukti melakukan pelanggaran kewajiban maka ambilah tindakan tegas. Mungkin Anda sudah menanyakan langsung kepada atasan tentang keterlambatan gaji, tunjangan, ataupun pemberian fasilitas lainnya. Sedangkan pihak tersebut tidak menggubrisnya sama sekali sampai berjalan beberapa bulan. Ada beberapa trik mengatasi kondisi tersebut.

Pertama, Anda bisa langsung mengajukan resign karena perusahaan gagal menjalankan kewajiban mereka. Namun keputusan tersebut sulit dilakukan bagi pegawai lama yang sudah beberapa tahun bekerja. Kedua, diskusikan kepada atasan tentang jalan keluar ataupun mengajak teman-teman kantor lainnya. Jangan takut menuntut hak Anda sebagai karyawan kalau ternyata perusahaan bersikap curang. 

Demikian ulasan kami tentang macam-macam hak pegawai beserta kewajiban yang didapatkannya selama bekerja. Mungkin Anda menemukan beberapa perbedaan signifikan antara kantor satu dengan lainnya. Hal tersebut dikarenakan kebijakan mereka berbeda-beda dan sifatnya mengikat bagi seluruh karyawan. Tanyakan dahulu kepada mereka tentang kewajiban perusahaan sebelum memutuskan bergabung.

Keyword : kewajiban perusahaan

Deskripsi : sebelum memutuskan bekerja, Anda harus mengetahui jenis kewajiban perusahaan untuk menuntut hak-hak pekerja. 

Postingan Lainnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel